Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara mengetahui Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS)

 Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Amiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Amiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Amiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Amiin….
Di tahun 2020 ini terdapat perbedaan tentang Nomor Registrasi yang dimiliki oleh kepala sekolah dan perbedaan yang dimaksud adalah istilah dalam penyebutannya. Jika tahun yang lalu terdapat istilah Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), di tahun ini berganti sebutannya dengan nama Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Adapun nomornya tetap sama dan yang berbeda hanyalah istilah dalam penyebutannya saja. Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS/NUKS) haruslah diinput atau dimasukan kedalam aplikasi dapodik sebagai bukti bahwa kepala sekolah tersebut benar-benar memiliki nomor tersebut.

Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS/NUKS) ini didapatkan ketika kepala sekolah yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan selama beberapa hari dan dari pelatihan itulah yang nantinya akan mendapatkan sebuah sertifikat dari LP2KS dan disitulah tertara nomor registrasi kepala sekolah yang terdiri dari 22 digit huruf serta angka.

Adapun kepala sekolah yang belum memiliki NRKS/NUKS, maka harus mengikuti diklat untuk beberapa waktu kedepannya sesuai arahan dari pemerintah setempat. Dan ini sebagai tanda pengutan terhadap jabatan yang dipegang di sekolah tersebut yaitu sebagai Kepala Sekolah.

Cara mengetahui Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) 

Untuk mengetahui Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS/NUKS) bisa dilakukan secara mandiri, baik itu menggunakan handphone (android) maupun laptop/pc dan yang diperlukan hanyalah paket data internet karena dilakukan secara online. Ikuti langkahnya berikut ini:

1. Silahkan anda kunjungi link ini: http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp

2. Maka anda akan berada pada laman utama website LPPKS, pada laman ini terdapat 3 menu utama yaitu: Beranda, Cari STTPP dan Kontak

3. Selanjutnya anda dapat memilih menu Cari STTPP, maka akan muncul tampilan seperti halnya dibawah ini dengan 3 menu utama, yaitu:
Pertama, cari dengan menggunakan NIP/NUPTK/NRKS untuk mengetahui nomor registrasi kepala sekolah dan pilih cari sekarang

Kedua, cari dengan berdasarkan nama (tulis nama kepala sekolah) selanjutnya pilih cari sekarang

 Ketiga, cari berdasarkan wilayah tempat tugas kepala sekolah yang bersangkutan

4. Apabila data tidak ditemukan seperti halnya foto dibawah ini, itu berarti kepala sekolah tersebut belum mengikuti diklat untuk mendapatkan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS/NUKS)
5. Apabila kepala sekolah tersebut pernah mengikuti diklat, maka data tentang Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS/NUKS) akan muncul seperti halnya foto dibawah ini
6. Anda juga bisa mencetaknya dengan memilih menu DETAIL, sehingga akan terlihat sebagaimana foto dibawah ini.
Nah, itulah tadi apa yang dapat saya tuliskan dan mudah-mudahan artikel sederhana ini dapat membantu serta bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan di dalam penulisan dan semoga dapat dipahami.

Posting Komentar untuk "Cara mengetahui Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS)"