Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti dan maksud dari pelaksana PBJ pada aplikasi dapodik

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Gambar oleh: twitter.com
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:
  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Amiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Amiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Amiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Amiin….
Berdasarkan berita dari admin dapodikdasmen pada tanggal 27 April 2020 tentang pelaksana PBJ (Pengadaan Barang Jasa) pada aplikasi dapodik versi 2020 yang berlandaskan pada Permindikbud Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh satuan pendidikan.

Dan berdasarkan permendikbud tersebut maka setiap instansi sekolah harus melaksanakan kewenangan tentang Pelaksana PBJ, penanggung jawab PBJ tersebut tentu adalah kepala sekolah itu sendiri dan untuk pendampingnya kepala sekolah dapat menunjuk pendidik atau tenaga kependidikan secara individu maupun berkelompok dalam melaksanakan PBJ ini.

Untuk itulah diharapkan setiap sekolah agar dapat mengisikan pelaksana PBJ ini pada aplikasi dapodik masing-masing, adapun caranya bisa dilakukan sebagai berikut:
  1. Silahkan anda login pada aplikasi dapodik
  2. Pilih menu GTK dan pilih GTK yang akan diberikan tugas pelaksana PBJ
  3. Setelah itu pilih menu ubah dan pilih menu tugas tambahan
  4. Pada bagian tugas tambahan klik tambah, kemudian cari pelaksana PBJ pada bagian ke-3 (terakhir) dan silahkan isi nomor surat pelaksana PBJ serta TMT PBJ
  5. Terakhir pilih simpan dan silahkan sinkron dapodik
Catatan: apabila menu pelaksana PBJ tidak muncul ditugas tambahan, silahkan melakukan sinkronisasi terlebih dahulu dan pastikan dapodik yang dimiliki sudah versi terbaru. Dan untuk contoh SK Pelaksana PBJ bisa didownload pada bagian bawah artikel ini.

Adapun Tugas dan fungsi pelaksana PBJ secara umum menurut situs https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/, antara lain:

1. Tugas pelaksana PBJ secara umum adalah memfasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa, menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan penatausahaan pengadaan barang dan jasa serta evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;

2. Adapun fungsi pelaksana PBJ secara umum, adalah sebagai berikut:
  • Penyusunan petunjuk teknis dan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
  • Pengendalian dan evaluasi kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  • Penyelenggaraan administrasi layanan pengadaan barang dan jasa;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki uraian tugas sebagai berikut:
  • Menyusun program dan kegiatan Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
  • Mengkonsultasikan seluruh kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA;
  • Mengoordinasikan dan merencanakan kegiatan dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
  • Menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi serta mencari solusi dan/atau pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  • Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan strategi pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa;
  • Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi manajemen pengadaan barang dan jasa;
  • Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa;
  • Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa;
  • Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa
  • Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  • Menyelenggarakan administrasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh SK Pelaksana PBJ silahkan download <<DISINI>>

Posting Komentar untuk "Arti dan maksud dari pelaksana PBJ pada aplikasi dapodik"