Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RANGKUMAN TENTANG SEJARAH ILMU JARH WA TA’DIL DALAM ILMU HADIST

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh


Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin
  4. Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

WAHYUDIANSYAH.COM – Rangkuman Tentang Sejarah Ilmu Jarh Wa’ Ta’dil Dalam Ilmu Hadis

Pengertian Jarh Wa Ta’dil

Al-Jarh secara etimologis berarti seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu. sedangkan secara terminologis berarti munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya. Sedangkan at-tajrih mensifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaian lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.

Al-Adl secara etimologis berarti sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus, merupakan lawan dari lacur.  Ta’dil pada diri seseorang berarti menilainya positif. Sedangkan secara terminologis berarti orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan muruah-nya.

Dengan demikian Ilmu Jarh wa Ta’dil berarti Ilmu yang membahas hal ihwal para perawi dari segi diterima atau  ditolak riwayat mereka”.

B Sejarah dan Perkembangan Ilmu Jarh wa tadil

Ilmu Jarh Wa Ta’dil adalah Ilmu yang menerangkan tentang hal catatan-catatan yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilanya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat kata-kata itu. (Hasbi Ash Shidiqi).

Ilmu ini tumbuh seiring dengan tumbuhnya periwayatan Hadis dan berkembangnya lebih nyata sejak terjadinya al fitnah al Kubra atau pembunuhan terhadap Khalifah Utsman bin Affan tahun 36 H.

C.   Perkembangan Ilmu Jarh wa ta’dil

Pada masa tabi’in muncul beberapa ulama yang membahas masalah Jarh Wa Ta’dil, diantaranya Asy Sya’bi, Ibnu Sirin, dan Sa’id bin al Musyayyab. Pada abad 2 H, perkembangan ilmu Jarh wa Ta’dil mengalami kemajuan dengan bukti aktivitas para ahli semakin giat men-tajdid dan men-ta’wil para rawi, diantaranya Yahya bin Sa’id Qaththan dan Abdurrahman bin Mahdi.

Pada abad 3 H, baru dilakukan penyusunan kitab Jarh wa Ta’dil, diantaranya Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Sa’ad, Ali bin Madini, Abu Bakar bin Abi Syaibah, dan Ishaq bin Rahawaih.

Syarat Ulama al-Jarh wa ta’dil

Seorang ulama al-jarh wa ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya objektif dalam upaya menguak karakteristik para periwayat. Syarat- syaratnya sebagai berikut:

1.   Berilmu, bertakwa, waradan jujur.

2.   Ia mengetahui sebab-sebab al-jarh wa ta’dil

3.   Ia mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab.

Beberapa hal yang tidak disyaratkan bagi ulama al-Jarh wa Ta’dil

  1. Tidak disyaratkan bagi ulama al-jarh wa al-ta’dil harus laki-laki dan merdeka, yang penting melakukan tazkiyah dan jarh.
  2. Suatu pendapat menyatakan bahwa tidak dapat diterima al-jarh wa al-ta’dil kecuali dengan pernyataan dua orang.

Tata Tertib Ulama al-jarh wa al-ta’dil

  1. Bersikap objektif dalam tazkiyah, sehingga ia tidak meninggikan seorang rawi dari martabat yang sebenarnya atau merendahkannya.
  2. Tidak boleh men-jarh melebihi kebutuhan.
  3. Tidak boleh hanya mengutip jarh saja sehubungan dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus tetapi dinilai adil oleh sebagian yang lainnya.
  4. Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu di jarh karena hukumnya disyariatkan lantaran darurat.

Syarat diterimanya al-jarh wa al-ta’dil

  • Syarat pertama: al-jarh wa al-ta’dil diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi syarat sebagai ulama al-jarh wa al-ta’dil.
  • Syarat kedua: jarh tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya. Adapun ta’dil tidak disyaratkan harus disertai penjelasan sebab-sebabnya.

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Rangkuman Tentang Sejarah Ilmu Jarh Wa Ta’dil Dalam Ilmu Hadis. Yang mana ilmu Jarh Wa Tad’dil ini adalah Ilmu yang membahas hal ihwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka

Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya. 


Posting Komentar untuk "RANGKUMAN TENTANG SEJARAH ILMU JARH WA TA’DIL DALAM ILMU HADIST"