Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Dalam Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh


Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah setempat khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik yang ada pada satuan pendidikan.

Hal utama yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan agar bisa menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodik, sinkronisasi ini selain bertujuan untuk mengirim data informasi terhadap satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan, juga sebagai informasi bahwa satuan pendidikan tersebut masih aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pendidikan.

Adapun sekolah-sekolah yang berhak untuk menerima Dana BOS, antara lain:

1. SD

2. SDLB

3. SMP

4. SMPLB

5. SMA

6. SMALB

7. SLB, dan

8. SMK

Selain itu setiap sekolah juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya agar bisa menerima Dana BOS, seperti:

  1. Melakukan sinkronisasi dapodik sebelum tanggal Cut Off berakhir, biasanya untuk informasi berakhirnya Cut Off penarikan data untuk Dana BOS diinformasikan melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional pada aplikasi dapodik
  3. Sekolah memiliki izin untuk menyelenggarakn pendidikan
  4. Sekolah memiliki peserta didik sesuai dengan fakta yang ada dan tidak dibuat-buat, dan
  5. Yang terakhir sekolah tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama

A. Penyaluran Dana BOS Reguler

Dalam penyaluran Dana BOS Reguler ini tidak seperti halnya ditahun-tahun kemarin yaitu dalam penyalurannya terdiri dari 4 triwulan dan sejak tahun 2020 kemarin penyaluran Dana BOS Reguler dibagi menjadi 3 tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyaluran tahap ke-1 dilakukan apabila sekolah telah melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahap ke-2 ditahun sebelumnya
  2. Penyaluran tahap ke-2 dilakukan apabila sekolah telah melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahap ke- ditahun sebelumnya
  3. Penyaluran tahap ke-3 dilakukan apabila sekolah telah melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahap ke-1 ditahun anggaran yang sedang berjalan

B. Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler yang diterimanya untuk membiayai beberapa komponen yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, komponen tersebut terdiri dari:

  1. Untuk biaya penerimaan peserta didik baru
  2. Untuk biaya pengembangan perpustakaan
  3. Untuk biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler
  4. Untuk biaya pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Untuk biaya pelaksanaan administrasi sekolah, seperti Alat Tulis Kantor (ATK)
  6. Untuk biaya pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan
  7. Untuk biaya langganan daya dan jasa, misalnya pembayaran Listrrik, PDAM dan Wifi internet sekolah
  8. Untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Untuk biaya penyedia alat multimedia pembelajaran
  10. Untuk biaya kegiatan peningkatan kompetensi keahlian 
  11. Untuk biaya kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan
  12. Yang terakhir adalah untuk biaya pembayaran honor

Jadi, Dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan harus digunakan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Setelah menggunakan Dana BOS sesuai dengan komponen tersebut, sekolahpun harus melaporkan biaya yang dikeluarkan per komponen melalui laman laporbosonline.kemdikbud.

Adapun pada point ke-12 untuk biaya pembayaran honor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru tersebut, diantaranya:

  1. Guru berstatus bukan aparatur sipil negara atau disebut dengan Non-PNS
  2. Tercatat pada aplikasi dapodik
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK)
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi, dan
  5. Yang terakhir melakukan proses pembelajaran sesuai dengan keadaan yang sedang berlangsung

Itulah tadi beberapa petunjuk dalam pengelolan Dana BOS Reguler Tahun 2021, semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan. Anda dapat membaca dan mendownload petunjuk dalam penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 secara lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 disini.

Posting Komentar untuk "Petunjuk Dalam Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021"