Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengetahui Hasil Test Akademik PPG 2019

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh


Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Berdasarkan situs Wikepdia Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.

Tujuan dari kegiatan PPG ini adalah untuk lebih memantapkan profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik agar lebih ahli lagi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Semua GTK/PTK yang terdaftar pada aplikasi dapodik kecuali Tendik berhak mengikuti seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik yang PNS maupun Non-PNS bisa mengikutinya asalkan sudah memiliki akun SIM PKB.

Dan untuk bisa berhasil mendapatkan sertifikat PPG tentu ada seleksi yang harus dilalui, mulai dari pengetahuan sebagai calon peserta PPG, mengikuti tes kompetensi hingga mengikuti kegiatan pembelajaran pada sebuah Universitas selama kurang lebih 2 bulan.

Jadi sudah sewajarnya bagi yang lulus Pretest PPG mengucapkan rasa syukur kepada sang pencipta sebab jerih payah dan usaha yang dilakukan membuahkan hasil yang sangat indah. Bagi yang belum lulus Pretest PPG atau belum pernah mengikuti PPG jangan berkecil hati, sebab masih ada kesempatan dilain waktu. Dan bukan berarti karena tidak lulus PPG kitaberhenti menjadi seorang pendidik, terus lah menjadi seorang pendidik untuk mencerdaskan anak bangsa supaya menjadi generasi yang hebat dan unggul dari segala aspek.

Berdasarkan Surat Edaran dari Admin PPG dengan Nomor Surat: 0582/B.B2/GT/2021 tertanggal 15 Februari 2021 yaitu tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, bahwa terdapat beberapa point penting yang disampaikan, antara lain:

  1. Pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 diikuti oleh 206.700 guru
  2. Dari hasil seleksi akademik tersebut sejumlah 29.518 guru dinyatakan lulus sebagaimana daftar rekapitulasi pada lampiran 1
  3. Hasil seleksi akademik dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id mulai tanggal 10 Februari 2021. Tata cara login bagi guru, Dinas Pendidikan dan LPMP pada lampiran 2
  4. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik, tahapan selanjutnya yaitu melakukan seleksi administrasi

Itu lah tadi beberapa poin penting yang terdapat pada Surat Edaran untuk Guru yang lulus Pretest PPG terutama untuk angkatan tahun 2019. Anda dapat mendownload Surat Edaran tersebut pada bagian bawah artikel ini.

A. Cara Mengetahui Hasil Test Akademik PPG 2019

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pengecekan kelulusan pretest PPG tahun 2019,yaitu:

  1. Silahkan kunjungi laman ppg.kemdikbud.go.id
  2. Untuk username dan password isikan sesuai akun SIMP PKB yang dimiliki
  3. Pada tampilan beranda akan terlihat informasi yang menyatakan bahwa kita LULUS atau TIDAK, adapun keterangannya bagi yang lulus tes akademik adalah “Anda Dinyatakan Lulus Tes Akademik Calon Peserta PPG Daljab” dan bagi yang tidak lulus tes akademik maka keterangannya adalah “Anda Dinyatakan Tidak Lulus Tes Akademik Calon Peserta PPG Daljab”
  4. Selanjutnya jika anda lulus, lalu pilih dan klik menu Selengkapnya
  5. Lengkapi beberapa berkas yang menjadi persyaratannya

Dari poin ke 1 – 5 merupakan langkah untuk mengetahui hasil pretest PPG tahun 2019, cukup mudah untuk dilakukan oleh masing-masing guru secara individu tanpa dibantu oleh operator sekolah

B. Syarat Administrasi untuk mengikuti PPG Daljab

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang dinyatakan lulustes akademik PPG, diantaranya:

1. Hasil scan Ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi) dan bagi yang lulusan S1 luar negeri melampirkan surat pernyataan dari Ditjem Dikti

2. Hasil scan SK pengangkatan/kenaikan pangkat 2 tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021), dan SK tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  • Ketua Yayasan untuk guru tetap yayasan (asli/fotokopi legalisir)
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)

3. Hasil scan SK pembagian tugas 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021

4. Hasil scan Surat Izin dari atasan, jika peserta merupakan kepala sekolah, maka surat izin dikeluarkan oleh dinas pendidikan setempat atau pemimpin yayasan/ketua yayasan

5. Hasil scan Pakta Integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani

C. Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Daljab

Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus diketahui sebelum mengikuti PPG Daljab, diantaranya yaitu:

  1. Guru dilingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Memiliki NUPTK
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015
  5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai tanggal 31 Desember 2021
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas narkotika, pskotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  10. Bekelakuan baik

Itu lah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi jika diundang sebagai calon peserta PPG Daljab, anda dapat mengetahui apakah diundang atau tidak sebagai calon peserta PPG melalui laman SIM PKB masing-masing.

Semoga artikel yang sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan.

Download Surat Edaran Hasil Test Akademik PPG 2019 <<DISINI>>

Posting Komentar untuk "Cara Mengetahui Hasil Test Akademik PPG 2019"