Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA DAFTAR PPPK TAHUN 2021 YANG WAJIB DIKETAHUI BAGI HONORER

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh


Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah harapan setiap orang, baik itu ditingkat sekolah, swasta maupun perkantoran. Terlebih lagi bagi para honorer yang ada pada satuan pendidikan, baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Meningkat Pertama (SMP) sangat mengharapkan jerih keringatnya dalam mencerdaskan anak bangsa atau generasi muda dapat dihargai serta diberikan penghargaan yang selayaknya.

Untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu tidaklah semudah yang dibayangkan, banyaknya orang-orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan pendidikan mengharuskan suatu instansi mengadakan penjaringan melalui yang namanya tes CPNS.

Sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 selalu diadakan penerimaan CPNS, hal ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan pada satuan pendidikan dan setiap daerah per kabupaten mendapatkan alokasi CPNS sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah tersebut. Namun sayangnya tidak semua orang dapat mengikuti tes CPNS lantaran adanya batas usia yang diberikan yaitu berkisar sekitar 35 tahun saja, yang usia dibawah 35 tahun tentu bisa mengikuti tes CPNS dan ini menjadi kesempatan emas bagi para mahasiswa-mahasiswa yang baru saja lulus pada perguruan tinggi. Sedangkan bagi yang usianya diatas 35 tahun dan telah lama mengabdi sebagai seorang honorer pada satuan pendidikan tentu yang diharapkan adalah perhatian, pertimbangan dan solusi dari pemerintah setempat.

Dan solusi yang diberikan adalah dengan diadakannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018. Untuk menjadi P3K tidak semudah yang dibayangkan serta tidak semudah membalikkan telapak tangan dan untuk menjadi P3K ada serangkaian tes yang mesti di lalui. Adapun ketentuan P3K ini diadakan adalah khusus bagi para honorer yang terdapat pada setiap satuan pendidikan.

Pro dan kontra tentu ada tentang diadakannya P3K ini, sebagian pihak mengatakan P3K ini dianggap solusi dan angin segar bagi para honerer agar bisa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan pihak lain beranggapan P3K ini tidak memberikan solusi lantaran harus melalui serangkaian tes agar bisa mendapatkannya, padahal mereka telah mengabdi sebagai tenaga honorer berpuluh-puluh tahun lamanya. Lantas apakah pengabdian yang telah dilakukan berpuluh-puluh tahun tersebut masih belum cukup sebagai bukti pengabdian mereka kepada pemerintah dan kepada sekolah dalam mendidik anak bangsa. Bahkan gajihnya pun bisa dibilang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi di jaman modern seperti sekarang ini. Meskipun begitu mereka para honorer tetap semangat menjalankan tugas sebagai seorang Guru (pendidik) pada satuan pendidikan.

Walaupun demikian kita sebagai guru honorer tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah setempat yang telah sudi kiranya memberikan solusi untuk mengatasi para honorer agar bisa menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K). Dan harapan kita tentu kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah memang benar-benar dipikirkan secara matang dengan memertimbangkan beberapa hal, misalnya lamanya waktu mengabdi pada satuan pendidikan hendaknya menjadi bahan dalam pertimbangan kebijakan.

Terlepas dari itu semua, bagi guru-guru honorer hendaknya mengetahui tata cara mendaftar agar bisa mengikuti seleksi dalam penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) dan bahan apa-apa saja yang dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Adapun informasi yang didapatkan bahwa penjaringan kegiatan PPPK/P3K ini akan diadakan kembali pada tahun 2021 ini dan untuk kepastian secara resmi kapan dilakukannya seleksinya masih belum diketahui. Oleh sebab itu kita harus rajin membaca berita agar tidak ketertinggalan informasi.

A. Syarat untuk mendaftar P3K Tahun 2021

Ada beberapa syarat untuk mendaftar P3K Tahun 2021 ini, antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, dan termasuk juga bagi honorer Kategori 2 yang tidak pernah lulus dalam mengikuti tes PNS ditahun sebelumnya
  2. Terdaftar pada aplikasi Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tapi tidak bertugas mengajar disekolah

B. Cara daftar P3K

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran P3K ini, antara lain:

1. Membuat akun pribadi di portal sscn.bkn.go.id

2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Lakukan registrasi dengan mengisikan beberapa poin berikut:

  • Nomor peserta ujian K2 (bagi yang menjadi honorer K2, bagi yang bukan honorer K2 abaikan saja)
  • Tanggal lahir pribadi secara benar
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email yang aktif, kata sandi dan password, kemudian isi pertanyaan keamanannya juga
  • Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb (format JPG/JPEG)
  • Cetak kartu informasi akun setelah data diisi
  • Lakukan login dilaman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya

4. Lengkapi data yang diperlukan, seperti SK, Sertifikat Pendidikan dan sebagainya

5. Melakukan swafoto layaknya saat daftar CPNS dengan sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Selanjutnya lakukan hal berikut:

  • Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Lengkapi biodata pribadi
  • Unggah dokumen sesuai dengan keperluan instansi (tergantung instansi didaerah masing-masing)
  • Periksa kembali data yang sudah diisi, apakah sudah benar pada formulir resume. Jika merasa yakin bahwa data telah benar, maka yang terakhir adalah cetak kartu pendaftran

6. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dan dokumen yang sudah diupload tersebut

7. Jika dinyatakan LULUS dalam seleksi oleh tim verifikator, maka anda mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap selanjutnya.

Nah, itulah tadi langkah-langkah yang meski dilakukan ketika ingin melakukan pendaftaran bagi para honorer untuk mengikuti seleksi P3K nantinya. Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan. 

Oh ya, satu lagi disini saya akan menuliskan Passing Grade Seleksi P3K berdasarkan dari keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:

No

Kompetensi Dasar

Soal

Nilai

Nilai

1.

Manajerial

40

x1

40

2.

Sosio Kultural

10

X2

20

3.

Teknis/Pedagogik

40

X3

120

4.

Wawancara

10

(1-3)

30

Total

210

 Adapun ambang batas kelulusan yaitu:

1. Minimal dapat skor 65 untuk Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis

2. Untuk Kompetensi Teknis minimal dapat skor 42

3. Dan untuk wawancara minimal dapat skor 15

Semoga ditahun 2021 ini semua yang kita inginkan dapat terkabul dan terasa indah dikemudian hari. Aamiin!!!!!!!!!

2 komentar untuk "CARA DAFTAR PPPK TAHUN 2021 YANG WAJIB DIKETAHUI BAGI HONORER"

  1. Mudah-mudahan kita semua lulus PPPK. Informasi yang sangat bermanfaat

    BalasHapus