Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL) BAGI GURU PNS ATAU NON-PNS TAHUN 2022

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

CARA VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL) BAGI GURU PNS ATAU NON-PNS TAHUN 2022

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

WAHYUDIANSYAH.COM – Cara Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) Bagi Guru PNS atau Non-PNS Tahun 2022

Bagi guru PNS maupun Non-PNS yang ada disetiap sekolah, baik itu sekolah negeri maupun swasta dan sudah memiliki ijazah S1 hendaknya melakukan verifikasi ijazah sekarang juga sebelum batas cut off berakhir. Verifikasi ijazah ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang dimiliki oleh guru memang asli, benar dan sudah didaftarkan oleh pihak kampus pada PD DIKTI.

Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik atau biasa disingkat dengan SIVIL merupakan website yang dirancang untuk memastikan keabsahan ijazah yang dimiliki dan untuk memastikan nomor ijazah dapat diverifikasi melalui SIVIL setelah sebelumnya mengisi nama perguruan tinggi, nomor ijazah dan angka pengaman.

Dan bagi yang lulus kuliah SI dibawah tahun 2002/2003 agar bisa melakukan koordinasi dengan pihak kampusnya untuk memastikan apakah ijazah yang dimilikinya sudah terdaftarkan pada PD DIKTI ataukah belum.

Bagi anda yang ingin melakukan verifikasi ijazah ini caranya cukup lah mudah sebab proses verifikasi dapat dilakukan melalui handphone android masing-masing, asalkan ada kouta internet yang dimiliki maka verifikasi dapat dilakukan.

Berikut mimin bagikan cara atau langkah untuk melakukan verifikasi ijazah secara elektronik (SIVIL) tahun 2022 ini, yaitu:

  1. Silahkan anda klik laman https://ijazah.kemdikbud.go.id
  2. Maka akn muncul formular verifikasi ijazah SIVIL, silahkaan scroll kebagian bawah untuk meneumkan formular verifikasi
  3. Pada formular verifikasi terdapat 3 menu isian, diantaranya: 1) Perguruan Tinggi, 2) Nomor Ijazah dan 3) Angka Pengaman
  4. Silahkan anda ketikkan nama perguruan tinggi sesuai dengan yang tertera pada ijazah, apabila sudah muncul nama perguruan tingginya langsung saja dipilih dan diklik. Setela memilih nama perguruan tinggi maka akan muncul PILIH PROGRAM STUDI, silahkan anda pilih program studi anda misalnya S1 Guru Pendidikan Sekolah Dasar (PGSD), S1 Guru Bahasa Indonesia, S1 Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD) dan sebagainya. Setelah memilih nama Program Studi, silahkan anda isikan NOMOR IJAZAH (biasanya terletak dibagian atas sebelah kanan atau kiri) sesuai dengan yang tertera tanpa adanya spasi. Dan terakhir silahkan anda masukkan Angka Pengaman sesuai dengan jumlah angka yang tertera pada system
  5. Setelah memilih nama perguruan tinggi, memilih program studi, lalu kemudian mengisikan nomor ijazah dan angka pengaman, selanjutnya silahkan anda pilih dan klik menu VERIFIKASI yang ada dibagian bawah, maka akan muncul data kita berupa nama perguruan tinggi, nomor ijazah, NIM dan sebagainya. Sampai pada bagian munculnya data kit aini saat memilih menu VERIFIKASI maka bisa dikatakan bahwa proses Verifikasi Ijazah Secara Elektronik bisa dikatakan selesai.

Catatan: Bagi yang tidak ditemukan datanya saat melakukan verifikasi ijazah mungkin dapat menggantinya dengan melakukan verifikasi ijazah melalui laman INFO GTK yaitu pada menu Verval Ijazah. Tidak ditemukan data ijazah kita pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id mungkin karena belum updatenya data yang ada, dan anda dapat melakukan pengecekan secara berkala dengan mengisikan nama perguruan tinggi, program studi, nomor ijazah dan angka pengaman secara tepat.   

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Cara Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) Bagi Guru PNS atau Non-PNS Tahun 2022. Yang mana tujuan dari verifikasi ijazah ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang dimiliki oleh guru memang asli, benar dan sudah didaftarkan oleh pihak kampus pada PD DIKTI.

Bagi anda yang ingin berbagi mengenai verifikasi ijazah melalui laman SIVIL ini agar sekiranya  dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.  

Posting Komentar untuk "CARA VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL) BAGI GURU PNS ATAU NON-PNS TAHUN 2022"