Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA DAFTAR PPK DAN PPS PEMILU TAHUN 2024

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

CARA DAFTAR PPK DAN PPS PEMILU TAHUN 2024

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

WAHYUDIANSYAH.COM – Cara Daftar PPK Dan PPS Pemilu Tahun 2024

Tahun 2022 sudah hampir berakhir, itu artinya masa pemerintahan ke presidenan Republik Indonesia juga hampir berakhir dan lebih tepatnya bisa dikatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) akan kembali dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk menyongsong Pemilu tahun 2024 maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dengan diumumkannya pelaksanaan selksi untuk menjadi Panitia PPK maupun PPS makas stiap warga negara Indonesia berhak untuk mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Adapun jadwal seleksi Panitia PPK dimulai pada tanggal 20 November sampai 16 Desember tahun 2022.

Dan untuk seleksi Panitia PPS pendaftaran dimulai pada tanggal 18 Desember sampai 16 Januari 2023 dan lebih tepatnya setelah proses pendaftaran Panitia PPK selesai. Bagi anda yang memenuhi persyaratan untuk menjadi panitia dalam kegiatan Pemilu tahun 2024 nanti dapat melakukan pendaftaran sekarang juga selagi masih ada waktu.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Panitia PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2024, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun 
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
  5. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Adapun bagi anda yang ingin melakukan pengecekan terhadap keanggotan dari partai politik dapat mengklik link berikut:  https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, anda hanya perlu memasukkan nomor NIK saja dan mengklik tombol CARI. Apabila anda termasuk anggota partai politik maka akan ada keterangan yang muncul, tetapi jika tidak termasuk anggota Parpol maka data yang ditampilkan tidak ditemukan.

Cara Daftar PPK Dan PPS Pemilu Tahun 2024

Setelah mengetahui syarat pendaftaran Panitia PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024, selanjutnya anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah berikut, yaitu:

  1. Buka laman https://siakba.kpu.go.id
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email
  4. Setelah verifikasi sukses, silahkan lanjutkan masuk/login pada laman SIAKBA tadi
  5. Isi data diri
  6. Pilih seleksi dan unggah dokumen
  7. Cek kelengkapan dokumen
  8. Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir
  9. Cek hasil verifikasi administrasi
  10. Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus
  11. Cek hasil tes tertulis
  12. Cek hasil wawancara
  13. Cek hasil seleksi.

Bagi anda yang memiliki pengalaman menjadi panitia anggota PPK dan PPS pada Pemilu diwaktu yang lalu dapt melakukan pendaftaran untuk bisa menjadi Panita PPK maupun PPS pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Cara Daftar PPK Dan PPS Pemilu Tahun 2024. Yang mana bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran agar segera mendaftar agar kesemptan menjadi panitia PPK atau PPS dapat dicapai. Terlebih lagi bagi anda yang sangat berpengalaman menjadi anggota PPK atau PPS agar tidak melewatkan kesempatan untuk melakukan pendaftaran di tahun 2022-2023 ini.

Bagi anda yang ingin berbagi mengenai Cara Daftar PPK Dan PPS Pemilu Tahun 2024 ini agar sekiranya  dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.  

Posting Komentar untuk "CARA DAFTAR PPK DAN PPS PEMILU TAHUN 2024"