Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP bagi siswa di sekolah

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Gambar oleh: galamedianews.com
Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Amiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Amiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Amiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Amiin….

Menurut situs Wikipedia Kartu Indonesia Pintar atau biasa disebut dengan KIP adalah bentuk pelaksanaan program unggulan Presiden Joko Widodo yang diresmikan bersama dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada tanggal 03 November 2014. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperuntukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal.

Adapun Kartu Indonesia Pintar (KIP) diprioritaskan bagi siswa:
  • Bagi penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  • Siswa dari keluarga peserta PKH
  • Siswa yang tinggal di panti asuhan
  • Siswa yang putus sekolah karena faktor sosial ekonomi atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam

Cara untuk melakukan pengusulan agar mendapatkan KIP bagi siswa

Ada beberapa persyaratan dan alur dalam melakukan usulan agar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), antara lain sebagai berikut:  
  1. Berkas yang di perlukan sebagai syarat pelengkap berkas, antara lain: Kartu Keluarga (KK), AKTA Kelahiran, Kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS,  rapot hasil belajar siswa, surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolh/madrasah 
  2. Selanjutnya siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidik terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melalui lembaga sekolah siswa tersebut
  3. Jika siswa tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Orang tua bisa meminta SKTM ke kelurahan/kantor desa setempat sebagai pelengkap persyaratan.
  4. Sekolah/Madrasah mencatat data siswa yang akan diusulkan agar mendapatkan KIP ke dinas pendidikan/kementerian agama kabupaten setempat
  5. Dinas pendidikan atau kementerian agama kabupaten setempat mengirim data/rekapitulasi siswa yang telah diusulkan tersebut untuk mendapatkan KIP dari kemendikbud/kemenag
  6. Selanjutnya sekolah dapat mendaptarkan calon penerima KIP melalui aplikasi dapodik yang digunakan
  7. Kemendikbud/kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP jika telah dinyatakan lulus seleksi
  8. Bantuan yang diterima berupa sejumlah uang yang sesuai dengan tingkatannya, misalnya untuk jenjang SD/MI sebesar 450,000 per tahun bagi yang menerima bantuan, untuk jenjang SMP/SLTP/MTs 750.000 per tahun, dan untuk jenjang SMP/SMK/MA 1.000.000 per tahun.
  9. Selain pemilik KIP, siswa pemegang KKS atau SKTM juga berhak untuk mendapatkan bantuan ini, yang mana bisa di usulkan melalui aplikasi dapodik sesuai dengan keadaan keluarganya sendiri

Demikianlah apa yang dapat dituliskan, mudah-mudahan bermanfaat dan memberikan pengetahuan yang baru kepada pembaca sekalian dimana pun berada tentang tata cara melakukan usulan kepada siswa agar dapat menerima dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang berhak menerimanya serta mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam pengetikan atau penulisan.

Posting Komentar untuk "Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP bagi siswa di sekolah"