Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modul 1: Hakikat, fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan di SD

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

 Pembelajaran Ke-1

Hakikat, Fungsi, dan Tujuan PKn di SD

A. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat atau dasar pendidikan kewarganegaraan ini bersumber dari sebuah Kurikulum yang lahir sejak tahun 1946 di awal tahun kemerdekaan sampai pada era sekarang ini dan dari kurikulum itulah muncul nama-nama mata pelajaran.

Mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dikenal saat Kurikulum SD tahun 1968. Menurut Kurikulum SD tahun 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencangkup sejarah Indonesia, Geografis, dan Civic yang diartikan sebagai pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam Kurikulum SMP 1968 PKN mencangkup materi sejarah Indonesia dan tata Negara, sedangkan dalam Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945.

Ada dua istilah yang perlu dibedakan, yakni Kewargaannegara dan Kewarganegaraan. Menurut Somantri (1967) Kewargaannegara merupakan terjemahan dari “Civics” yang merupakan mata pelajaran sosial dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga negara yang baik (good citizen). Warga negara yang baik adalah warga negara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik (Somantri 1970). Sedangkan Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara berdasarkan UU No. 2 Tahun 1949.

B. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaran (PKn) memiliki fungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Sedangkan untuk peserta didik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berfungsi untuk memberikan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang masa, untuk memberikan keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas dalam proses pembelajaran.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan terhadap siswa disekolah adalah untuk mengembangkan wawasan, sikap, keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis. Sesuai dengan konsep “Learning democracy, in democracy, and for democracy”- belajar tentang demokrasi, dalam situasi yang demokratis, dan untuk membangun kehidupan demokratis dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.

Pembelajaran Ke- 2

Ruang Lingkup Pkn di SD

Mata pelajaran Pkn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas,terampil, diamanatkan oleh Pancasila dan UUd 1945.

Pkn di Sd bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

  1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam mennggapi isu kewarganegaraan.
  2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak k langsungsecara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
  3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter - karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama bangsa-bangsa lainnya.
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dan tidak langsung dengan memanfaatkan TIK.

Struktur Kurikulum SD

Struktur kurikulum SD disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kurikulum SD memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.

b. Subtansi mata pelajaran IPA dan IPS di SD merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu.

c. Pembelajaran pada kelas I-III melalui pendekatan tematik, sedangkan kelas IV-VI melalui pendekatan mata pelajaran.

d. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.

e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.

f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran ( dua semester ) adalah 34-38 minggu.

Ruang lingkup mata pelajaran Pkn untuk pendidikan dasar dan menengah meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

a. Persatuan dan kesatuan bangsa 

meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta Indonesia dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan Negara, sikap positif terhadap NKRI.

b. Norma, Hukum dan Peraturan

Meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.

c. HAM

Meliputi hak dan kewajiban anak. Hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM dan penghormatan dan perlindungan HAM.

d. Kebutuhan warga Negara

Meliputi gotong royong, harga diri sebagai warga masyarak, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara. 

e. Konstitusi Negara

meliputi Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi. 

f. Kekuasan dan Politik

meliputi Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi- Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.

g. Pancasila

meliputi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. 

h. Globalisasi

meliputi Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.” 

Pembelajaran Ke-3

Tuntutan Pedagogis PKn di SD

  • Tuntunan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan, dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup isi dan kompetensi dasar.
  • Implikasi dari lingkup isi PKn SD/MI perlu dikaitkan dengan esensi kualitas warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh Karena itu, guru perlu merumumskan berbagai implikasi dari tuntutan isi PKn terhadap wawasan demokrasi, sikap demokratis, dan tanggung jawab serta perilaku demokratis.
  • Dengan kata lain pkn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitif, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. Oleh krena itu, PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain perilaku dalam belajar.
  • Proses pendidikan yang dituntut dan menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent education.
  • Tuntutan pedagogis memerlukan persiapan mental, profesionalitas, dan hubungan social guru-murid yang koesif. Guru seyogianya siap member contoh dan menjadi contoh.
  • Dalam PKn berlaku pada postulat bahwa value is neither tought now cought, it is learned. Postulat tersebut mengandung makna bahwa nilai tidak bias diajarkan atau pun ditangkap sendiri tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam materi pelajaran PKn.
  • PKn merupakan mata pelajaran mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikn demokrasi yang bersifat ‘multidimensional karena merupakan pendidikan nilai demokrasi, pendidikan moral, pendidikan social, dan masalah pendidikan politik. Namun, yang paling menonjol adalah sebagai pendidikan nilai dan pendidikan moral. Oleh karena itu, secara singkat PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai dan moral.
  • PKn merupakan program pembelajaran nilai dan moral pancasila dan UUD 45 yang bermuara pada terbentuknya watak Pancasila dan UUD 45 dalam diri peserta didik. Watak ini pembentukannya harus dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi keterpaduan konsep moral, sikap moral dan perilaku moral demokrasi yang bersumber dari pancasila dan UUD 45. Dengan demikian pula kita dapat menegaskankembali bahwa PKn merupakan suatu bentuk mata pelajaran yang mencerminkan konsep, strategi dan nuansa confluent education yang memusatkan perhatian pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.

Posting Komentar untuk "Modul 1: Hakikat, fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan di SD"