Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Mendaftar NPWP Secara Online

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

NPWP?

Hemmm….siapa yang tidak mengetahuinya. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat NPWP merupakan sebuah identitas untuk diri pribadi agar tertib dalam membayar perpajakan ketika sudah memiliki penghasilan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NPWP memiliki fungsi sebagai sarana administrasi didalam perpajakan, lalu untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan hal pentingnya dari adanya NPWP ini adalah untuk pelayanan umum, seperti pembuatan paspor, kredit Bank dan sebagainya.

Di jaman sekarang ini NPWP sangat diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan lamaran pekerjaan. Oleh sebab itu, bagi anda yang ingin melamar pekerjaan di suatu perusahaan misalnya, maka hendaknya mempersiapkan kepemilikan NPWP sejak dini. 

Untuk mendapatkan NPWP anda hanya perlu mengurusnya dengan mendatangi kantor pelayanan perpajakan yang ada didaerah tempat tinggal anda. Namun, jika kantor pajak yang ada diaerah anda sangat jauh letaknya, maka untuk pengurusan dalam pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu kouta internet dan alamat website saja untuk mengaksesnya, dimana pun dan kapan pun anda akan bisa mengaksesnya.

Berikut mimin akan tuliskan cara mudah mendaftar Untuk Mendapatkan NPWP secara online, semoga bermanfaat dan dapat membantu anda yang ingin memiliki NPWP tetapi tidak mempunyai waktu datang kekantor perpajakan untuk mengurusnya.

Cara Mudah Mendaftar NPWP Secara Online

Berikut cara atau langkah-langkah mendaftar untuk mendapatkan NPWP secara online, yaitu:

  1. Silahkan kunjungi link berikut https://ereg.pajak.go.id/login, apabila anda belum pernah melakukan pendaftaran maka dapat memilih menu “Belum Punya Akun” dan pilih DAFTAR. Setelah itu akan muncul menu isian, silahkan anda isi alamat email dan passwordnya, lalu kemudian masukkan kode captanya. Setelah semua kolom terisi klik menu DAFTAR.
  2. Selanjutnya silahkan anda cek pesan masukdari Dirjen Pajak pada alamat email yang sudah didaftarkan tadi untuk melakukan verifikasi dan aktivasi. Kemudian ikuti petunjuk yang ada di pesan masuk tersebut dan apabila sudah aktif maka selanjutnya kembali pada https://ereg.pajak.go.id
  3. Silahkan masukkan username dan password sesuai dengan yang didaftarkan tadi, isikan kode capta dan klik login.
  4. Apabila berhasil login, maka anda akan diarahkan pada halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Lakukan pengisian pada form yang telah disediakan dengan memilih NEXT apabila pada setiap bagian telah diisi dengan benar. Lakukan pengisian dengan sebenar-benarnya hingga selesai, yaitu pada form ke-9. Apabila form telah selesai diisi dengan benar dan juga teliti, terakhir pilih tombol DAFTAR.
  5. Memilih tombol DAFTAR ini bertujuan untuk mengisikan Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  6. Setelah selesai melakukan pengisian, maka kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP anda.
  7. Selanjutnya akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  8. Pada status tersebut anda harus menekan kirim token, mengisikan kode captcha dan klik submit.
  9. Konfirmasi akan dikirm melalui email yang telah diadaftrakan tadi
  10. Salin token yang sudah didapatkan pada pesan yang masuk di email, klik menu toke untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  11. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka bisa saja NPWP akan dikirimkan melalui kantor POS.

Catatan: Jika anda merasa sulit untuk melakukan pendaftaran secara online, maka hal terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan mendafatr secara mandiri yaitu dengan mendatangi kantor perpajakan secara langsung. Hanya perlu waktu 5 – 10 menit, NPWP pun sudah anda dapatkan.         

Akhir Kata

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan tentang Cara Mudah Mendaftar Untuk Mendapatkan NPWP Secara Online. Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.

Dan bagi anda yang mengetahui cara lain melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP secara online, maka agar sekiranya berkenan untuk menuliskan langkah-langkahnya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Mendaftar NPWP Secara Online"