Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pembayaran Honor Sesuai Dengan JUKNIS BOS 2022

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Syarat Pembayaran Honor Sesuai Dengan JUKNIS BOS 2022

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Beberapa waktu yang lalu telah beredar informasi mengenai JUKNIS BOS Tahun 2022 yang berdasarkan KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022. Tentu kita semua telah mengetahuinya, khususnya bagi lembaga yang ada di satuan pendidikan mengenal dengan yang namanya Dana BOS.

Dana BOS adalah dana bantuan operasional yang nantinya akan digunakan oleh setiap satuan pendidikan untuk mendanai belanja sekolah dalam menjalankan kegiatan pendidikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Dana BOS Reguler merupakan dana yang dialokasikan dalam membantu kebutuhan belanja operasional peserta didik pada setiap satuan pendidikan, baik dari tingkat dasar hingga tingkat atas.

A. Syarat Bagi Satuan Pendidikan Untuk Bisa Mendapatkan Dana BOS Reguler Berdasarkan JUKNIS BOS 2022 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap satuan pendidikan guna untuk mendapatkan Dana BOS Reguler ditahun 2022, diantaranya:

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik
  2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil disatuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik
  4. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
  5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama, dan
  6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain

B. Syarat Pembeyaran Honor Berdasarkan JUKNIS BOS 2022 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022

Berdasarkan isi dari JUKNIS BOS Tahun 2022, ada beberpa poin penting mengenai pembayaran honor yang ada disetiap satuan pendidikan, baik itu untuk pembayaran honor tenaga guru, tenaga pustakawan, tenaga kebersihan, hingga tenaga penjaga sekolah yang tentunya berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Adapun persyaratan untuk pembayaran honor ini diantaranya:

  1. Berstatus bukan aparatul sipil negera
  2. Tercatat pada aplikasi dapodik
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
  4. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Apabila syarat diatas telah terpenuhi maka pembayaran honor bisa dilakukan dengan menggunakan Dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan. Dan bagi yang persayaratan diatas terdapat poin yang tidak terpenuhi, maka kita berharap semoga ada kebijakan yang diberikan oleh satuan pendidikan tanpa harus melanggar aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Adapun ketentuan penggunaan pembayaran honor yang bersumber dari Dana BOS Reguler paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dna BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai JUKNIS BOS 2022 ini, dapat anda download disini secara langsung.

Download Salinan Lampiran I Permen 2 Tahun 2022 disini

Download Salinan Lampiran II Permen 2 Tahun 2022 disini   

Akhir Kata

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan tentang Syarat Pembayaran Honor Sesuai Dengan JUKNIS BOS 2022. Mengenai isi dari JUKNIS BOS 2022 yang lainnya dapat anda bagikan melaluikolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Dan artikel yang mimin bagikan ini hanya sebagai informasi mengenai syarat untuk mendapatkan honor dari Dana BOS Reguler sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.

Mungkin itu saja yang dapat mimin tuliskan, semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.

Posting Komentar untuk "Syarat Pembayaran Honor Sesuai Dengan JUKNIS BOS 2022"