Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Jika beberapa waktu yang lalu ramai menjadi perbincangan dikalangan guru-guru mengenai PPG Daljab Kemendikbudristek Tahun 2022, lantas bagaimana dengan guru yang bertugas disekolah-sekolah madrasah seperti RA/MI/MTs/MA, apakah juga bisa mengikuti seleksi sebagai calon peserta PPG Daljab tahun 2022 ini?

Jawabannya tentu saja bisa, hanya saja terdapat perbedaan antara guru yang bertugas dibawah naungan Kemendikbudristek dengan guru yang bertugas dibawah naungan Kemenag RI. Misalnya guru yang bertugas disekolah dasar dengan akademik Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang belum terpanggil sebagai calon peserta PPG dapat melakukan pengecekan pada akun SIMPKB masing-masing. Sedangkan bagi guru yang bertugas di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Misalnya dapat melakukan pengecekan apakan terpanggil sebagai calon peserta PPG Daljab Kemenag tahun 2022 ini melalui https://simpatika.kemenag.go.id dan juga melalui website https://siagapendis.com

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah 

Berdasarkan beberapa informasi yang beredar mengenai syarat yang harus diperiapkan bagi calon peserta PPG Kemenag Tahun 2022 ini, baik PNS maupun Non PNS yang bertugas disekolah negeri maupun swasta dapat mempersiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga

Pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda AKTIF. Sistem informasi GTK (Simpatika maupun Siaga) adalah Aplikasi pendataan yang dipakai oleh Kemenag dan berhubungan dengan pendataan untuk para pendidik/guru, tenaga kependidikan dan serta kepala Madrasah, Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kemenag.

2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel Yang Diajarkan

Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diajarkan, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

3. Memiliki NUPTK/NPK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.

4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015

TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

5. Berusia Maksimal 58 Tahun

Maksimal usia juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.

6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Jika Bapak/Ibu guru merasa sudah memenuhi persyaratan diatas, segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022.

Catatan: Bagi anda yang bertugas disekolah dasar negeri dibawah naungan Kemendikbudristek, misalnya menjadi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) disekolah dasar, maka dapat memastikan bahwa status mengajar benar-benar AKTIF pada website https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai dan juga https://siagapendis.com. Hal ini dikarenakan pemanggilan sebagai calon peserta PPG Daljab Tahun 2022 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bertugas disekolah dasar negeri adalah melalui situs SIAGA PENDIS Guru PAI.

Akhir Kata

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan tentang Syarat Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah. Jadi, syarat pendaftaran tersebut hanya ditujukan pada guru yang bertugas disekolah madarasah, seperti halnya RA/MI/MTs/MA baik sekolah negeri maupun swasta. Maka dari itu, bagi anda yang bertugas di sekolah madrasah agar sekiranya sering-sering melakukan pengecekan mengenai PPG Kemenag tahun 2022 ini supaya tidak tertinggal informasi penting mengenainya. 

Dan bagi anda yang mengetahui informasi penting mengenai PPG Daljab Kemenag Tahun 2022 ini, agar dapat menambahkan informasi penting tersebut pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.

Posting Komentar untuk "Syarat Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah"