Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] CARA MENDAFTAR SELEKSI PPG TAHUN 2022 TAHAP 2

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

[TERBARU] CARA MENDAFTAR SELEKSI PPG TAHUN 2022 TAHAP 2

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Berdasarkan Surat Edaran dari Kemdikbud Ristek Nomor 0946/B2/6T.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita dapat melakukan pengecekan pada akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui apakah terundang untuk mengikuti seleksi PPG tahap 2 ini atau tidak.

Adapun persyaratan seleksi administrasi yang harus terpenuhi agar dapat terundang untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2 ini, yaitu:

  1. Guru belum pernah mengikuti program sertifikasi
  2. Terdaftar pada aplikasi dapodik yang digunakan oleh setiap satuan pendidikan
  3. Memiliki NUPTK
  4. Telah diangkat menjadi guru hingga sampai dengan 1 Januari 2019
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung per tanggal 31 Desember 2022
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas NAPZA
  10. Dan berkelakuan baik

Anda dapat melakukan pengecekan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id login dengan menggunakan akun SIMPKB pribadi. Pada dashboard laman tersebut akan muncul keterangan seperti persyaratan seleksi administrasi diatas, apabila semuanya tercentang dengan warna hijau maka bisa saja anda mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 ini. Dan apabila ada tanda dengan silang merah, misalnya pada bagian NUPTK terdapat silang merah maka dapat melakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik sekolah.

A. Syarat Administrasi Bagi Guru

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhiatau dipersiapkanoleh guru yang diundang untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 ini, diantaranya:

Pertama, Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi) dan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Kedua, Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Ketiga, Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan, Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Keempat, Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

Kelima, Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 

CARA MENDAFTAR SELEKSI PPG DALAM JABATAN TAHAP 2 TAHUN 20222

Berikut cara mendaftar seleksi PPG Tahap 2 tahun 2022 yang bisa anda lakukan dengan caranya berikut:

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing
  2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan
  3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II
  4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

  • “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  • “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris. Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. 

Download SE Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022 disini

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagika mengenai cara mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022. Bagi anda yang memiliki akun SIMPKB agar sekiranya dapat melakukan untuk mengetahui apakah terundang mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2. Apabila anda terudang dalam mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2 ini, maka agar dapat mempersiapkan segala macam berkas administrasi yang di scan dan di upload sesuai dengan tata cara pendaftaran yang telah ditentukan. Dan bagi anda yang mengetahui informasi lain mengenai Seleksi PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 agar dapat sekiranya berkenan untuk berbagi dengan menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini.

Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.  

Posting Komentar untuk "[TERBARU] CARA MENDAFTAR SELEKSI PPG TAHUN 2022 TAHAP 2"