Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA MEMBATALKAN RHK YANG TELAH DI SETUJUI PADA PMM

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

CARA MEMBATALKAN RHK YANG TELAH DI SETUJUI PADA PMM

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

WAHYUDIANSYAH.COM – Cara Membatalkan RHK Yang Telah Di Setujui Pada PMM

Rencana Hasil Kerja atau yang biasa di sebut dengan RHK adalah rincian sasaran kinerja guru baik itu yang berstatus ASN maupun Non ASN. Rencana Hasil Kerja (RHK) terdapat pada Platform Merdeka Mengajar (PPMM) yang dibuat untuk mengembangkan kompetensi tenaga pendidik maupun kepala sekolah. Pada bulan Januari 2024 ini setiap Guru yang telah memiliki akun Belajar.id diharuskan untuk membuat dan Mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) pada menu Pengelolaan Kinerja di PMM. Pengisian RHK dilakukan pada menu ‘Pengembangan Kompetensi’ di tahap Perencanaan Kinerja.

Masing-masing guru dapat membuat RHKnya sendiri sesuai dengan kemampuannya dan disetiap rencana yang dipilih akan terdapat poin-poinnya yang berbeda. Adapun jumlah poin yang harus didapatkan oleh masing-masing guru berdasarkan informasi yang beredar adalah 32 poin. Dengan demikian baik ASN dan Non ASN diharuskan minimal jumlah total poin dari rencana yang telah dibuat adalah 32 poin. Setalah Rencana Hasil Kerja (RHK) selesai dibuat pada PMM, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan rencana tersebut untuk nantinya di setujui oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan akun Belajar.id nya. Kepala Sekolah mempunyai wewenang untuk merubah atau mengganti rencana kerja yang telah kita buat dan usulkan tadi, apalagi jika dirasa rencana yang telah dibuat tersebut sangat sulit untuk terealisasikan maka dapat diganti sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

Lantas apakah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah dibuat pada PMM dapat diubah kembali isiannya? Mungkin pertanyaan ini muncul dibenak kita semua yang ingin membatalkan dan mengisi ulang RHKnya. Maka jawaban dari mimin adalah Bisa saja isian RHK itu dibatalkan selama belum DISEPAKATI setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah. Adapun langkahnya sebagai berikut, yaitu:

  1. Silahkan login pada laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  2. Login dengan menggunakan akun Belajar.id sendiri
  3. Pilih Cek hasil kerja yang telah dibuat, kemudian ajukan dengan Kepala Sekolah
  4. Login kembali pada laman https://guru.kemdikbud.go.id/, tetapi dengan menggunakan akun admin atau Kepala Sekolah
  5. Kepala Sekolah memilik menu PERIKSA, maka akan terlihat ajuan yang dilakukan oleh para guru mengenai rencana kerjanya
  6. Kemudian kepala sekolah memilih SETUJUI
  7. Login kembali dengan menggunakan Belajar.id pribadi, kemudian pilih Cek dan Sepakati atas rencana kerja yang telah dibuat tersebut. jika anda pilih SEPAKATI maka secara otomatis program rencana kerja yang dibuat menjadi terkunci, tetapi ketika anda pilih MULAI DARI AWAL maka secara otomatis Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah dibuat akan hilang atau terhapus dan dapat memilih rencana kerja kembali dari awal hingga melakukan pengajuan kembali kepada Kepala Sekolah.

Jadi, dapat disimpulkan bahawa RHK yang dibuat dapat diubah kembali isiannya selama belum dipilih kata SEPAKATI antara Guru dan Kepala Sekolah tehadap ajuan rencana kerja yang telah dibuat. Bagi yang sudah SEPAKAT atas rencana kerja yang dibuat dan sudah terkunci maka jika ingin merubahnya menggunakan menu RESET RHK. Dan bagi yang belum Terkunci maka masih bisa merubah isian dari RHK itu dari awal dengan menggunakan akun Belajar.id sendiri.

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenaiCara Membatalkan RHK Yang Telah Di Setujui Pada PMM. Yang mana cara ini merupakan suatu langkah untuk mengganti Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah dibuat, selama belum DISEPAKATI atas rencana kerja yang telah diajaukan kepada kepala sekolah. 

Bagi anda yang ingin berbagi atau memberikan tambahan mengenai Cara Membatalkan RHK Yang Telah Di Setujui Pada PMM ini agar sekiranya dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.

Posting Komentar untuk "CARA MEMBATALKAN RHK YANG TELAH DI SETUJUI PADA PMM"