Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH PADA PMM

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

TATA CARA PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH PADA PMM

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga segera mendapatkan pekerjaan. Aamiin...
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang belajar, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

WAHYUDIANSYAH.COM – Tata Cara Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Pada PMM

Dilansir dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (KEMDIKBUD RISTEK) dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tertanggal 02 Februari 2024 perihal tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, khususnya pada aplikasi PMM yang sedang dikerjakan oleh guru dan kepala sekolah. Berdasarkan SE KEMDIKBUD RISTEK tersebut terdapat beberapa poin penting, diantaranya:

1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:

a. Harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan

b. Tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:

a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.

b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:

1) Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

2) Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.

Dari beberapa poin diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) diperuntukkan untuk Guru dan Kepala Sekolah yang sudah berstatus ASN (PNS dan PPPK), sedangkan bagi Guru dan Kepala Sekolah yang berstatus Non ASN tidak diharuskan untuk mengerjakan perencanaa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jika pada bulan Januari kemarin para guru telah memilih Sasaran Kinerja yang akan dilaksanakan, maka pada bulan februari ini adalah sebagai tindak lanjut terhadap aksi nyata terhadap sasaran kinerja yang telah dipilih sebelumnya.

Download SE KEMDIKBUD RISTEK tentang tata cara pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah pada PMM disini

AKHIR KATA

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan mengenai Tata Cara Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Pada PMM. Yang mana fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. 

Bagi anda yang ingin berbagi atau memberikan tambahan mengenai Tata Cara Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Pada PMM ini agar sekiranya dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada dibagian bawah artikel ini. Terakhir semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimanapun berada dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami, agar sekiranya dapat memakluminya.  

Posting Komentar untuk "TATA CARA PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH PADA PMM"