Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satuan Biaya Dana BOS Reguler Yang Diterima Oleh Sekolah Tahun 2021

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh


Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Juknis Alokasi Dana BOS yang diterima oleh masing-masing daerah untuk tahun 2021 telah ditetapkan oleh Mendikbud. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dirilis pada tanggal 16 Februari 2021 pada laman jdih.kemdikbud.go.id atau bosonline.kemdikbud.go.id.

Pada salinan Surat Edaran tersebut terdapat 2 bagian yang berbeda, seperti halnya Surat Edaran dengan Nomor 15/P/2021 berisikan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021. Dalam Surat Edaran ini juga ditekankan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler agar dapat menggunakan Dana BOS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lalu pada salinan Surat Edaran yang kedua tertanggal 16/P/2021berisikan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masig-masing Daerah. Dan dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa satuan biaya Dana BOS Reguler yang diterima masing-masing satuan pendidikan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didiknya.

Satuan biaya yang diterima oleh setiap satuan pendidikan berbeda-beda jumlahnya, sesuai dengan perkataan dari Mendikbud RI bahwa “Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah–sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T)”.

Oleh sebab itu jika pada suatu sekolah yang berada di daerah 3T dengan jumlah peserta didik yang kurang dari 60 orang, maka jumlah siswa tetap dihitung 60 orang. Dan dari salinan lampiran satuan biaya yang diterima oleh setiap daerah dapat diketahui jumlah alokasi Dana BOS Reguler tahun 2021 yang akan diterimanya.

Dan dari penjelasan Kemendikbud tersebut maka kita tidak heran jika masing-masing daerah yang ada di Indonesia menerima Alokasi Dana BOS Reguler yang berbeda-beda sesuai dengan 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal). Namun untuk penerimaannya tetap seperti halnya ditahun 2020 yaitu melalui 3 tahap, untuk tahap kesatu sekitar 30%, tahap kedua sekitar 40% dan tahap ketiga sekitar 30%.

Untuk penghitungannya Alokasi Dana BOS Reguler tahun 2021 ini dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Mendikbud. Misalnya kita ambil contoh, pada Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tabalong telah ditetapkan satuan biaya Dana BOS Reguler tahun 2021 yang diterima adalah Rp 960.000 persiswa. Jika pada satuan pendidikan terdiri dari 70 siswa berarti Dana BOS Reguler yang akan diterimanya adalah Rp. 960.000 x 80 siswa = 76.800.000 satu tahunnya dengan penyalurannya dibagi 3 tahap. Tapi jika pada satuan pendidikan tersebut memiliki siswa kurang dari 60 orang, namun berada pada daerah 3T maka penghitungannya pun tetap 60 orang yaitu Rp. 960.000 x 60 siswa = 57.600.000 satu tahunnya dengan penyalurannya dibagi 3 tahap.

Dan yang perlu diketahui bahwa jumlah siswa yang terhitung untuk penerimaan Dana BOS Reguler ini sesuai dengan hasil sinkronisasi aplikasi dapodik yang ada disekolah tersebut. Untuk mengetahui jumlah siswa yang terkirim melalui sinkronisasi dapodik dapat dilihat melalui laman hasil sinkronisai dapodik.go.id.

Anda dapat membaca dan mendownload Surat Edaran Nomor 15/P/2021 secara lengkap dan jelas disini, membaca dan mendownload Surat Edaran Nomor 16/P/2021 secara lengkap dan jelas disini, dan juga lampiran satuan biaya Dana BOS Reguler tahun 2021 disini.

Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada, terlebih lagi kepada yang belum mengetahui informasi terbaru tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021. Dan apabila terdapat kesalahan didalam penulisan mohon dimaafkan.

Posting Komentar untuk "Satuan Biaya Dana BOS Reguler Yang Diterima Oleh Sekolah Tahun 2021"