Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Melakukan Pemutakhiran Data Bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Berdasarkan surat edaran tertanggal 13 Januari 2022 perihal tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 terdapat beberapa poin penting didalamnya, diantaranya:

1. Adapun data yang dimutakhirkan, adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang dapat diakses melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah, dan
  • Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari pukul 23:59 WIB

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id

Berdasarkan point penting diatas mengenai pemutakhiran data untuk calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang akan berakhir pada tanggal 30 Januari 2022 ini, maka disini mimin akan menguraikan cara melakukan pemutakhiran data sesuai dengan point penting yang terdapat dalam surat tersebut.

1. Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir

Data pertama yang harus anda mutakhirkan atau cek kebenarannya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir yang dapat diakses melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Adapun cara mengakses laman verval PTK tersebut, yaitu:

  • Login dengan menggunakan akun yang diaftarkan pada https://sdm.data.kemdikbud.go.id
  • Pada laman awal akan terlihat data PTK aktif sesuai dengan yang tertera pada aplikasi dapodik sekolah
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar ditandai dengan centang berwarna hijau, sedangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah akan terdapat tanda silang merah. NIK yang berwarna centang hijau ini dikarenakan NIK yang telah diisikan pada aplikasi dapodik memang benar adanya dan terhubung dengan DUKCAPIL, sedangkan yang silang merah itu dikarenakan terdapat kesalahan pada NIK yang ada pada aplikasi dapodik, misalnya NIK berbeda dengan DUKCAPIL, Kesalahan nomor pada NIK, NIK ganda dan sebagainya.
  • Bagi anda yang ingin memperbaiki NIK yang silang merah maka dapat memlih menu IDENTITAS dibagian bawah dan pilih PERBAIKAN IDENTITAS, silahkan pilih nama PTK yang akan diperbaiki Identitasnya, lalu klik menu Perbaikan yang ada disebelah kanan, dan terkahir silahkan isikan formulir perbaikan sesuai dengan data sebenarnya. Apabila sudah diisi dengan benar, selanjutnya pilih Perbaikan Data dan tunggu proses verifikasinya. Anda dapat melakukan pengecekan perbaikan identitas pada menu Status Perbaikan.

2. Pemutakhiran Data Pendidikan Formal

Untuk melakukan pemutakhiran Data Pendidikan Formal ini anda harus mempersiapkan Ijazah mulai dari tingkat dasar hingga tingkat akhir, adapun cara melakukan pemutakhiran data Pendidikan Formal yaitu:

  • Silahakan kunjungi laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang telah terverifikasi pada manajemen sekolah. Apabila tidak berhasil login, maka langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah dengan menghubungi operator sekolah dan memintanya agar dapat update password pada akun PTK yang telah terverifikasi di laman https://spdatadik.kemdikbud.go.id. Setelah password PTK sudah diupdate, silahkan anda kembali laman PTK tadi dan silahkan coba login kembali. Semoga berhasil !!!
  • Apabila berhasil login pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id, lalu pilih menu PENDIDIKAN dan pilih Tambah Riwayat Pendidikan
  • Selanjutnya silahkan isi Riwayat Pendidikan anda mulai tingkat dasar hingga pendidikan yang terakhir dan apabila selesai melakukan pengisian silahkan pilih menu SIMPAN.

3. Pemutakhiran Data Riwayat Karir Guru

Adapun cara melakukan pemutakhiran Data Riwayat Karir Guru ini melalui aplikasi dapodik yang digunakan oleh satuan pendidikan, anda bisa saja meminta bantuan operator sekolah untuk mengisikan Riwayat Karir Guru ini. Atau anda ingin melakukannya secara mandiri dengan meminjam laptop yang terpasang aplikasi dapodiknya kepada operator sekolah, berikut cara yang harus dilakukan:

  • Silahkan login pada aplikasi dapodik dengan menggunakan akun PTK yang dimiliki, atau bisa saja login dengan menggunakan akun dapodik sekolah. Setelah berhasil login, silahkan pilih menu Pengaturan dan pilih Tukar Pengguna, masukkan kode Registrasi, pilih PTK yang akan diisikan Riwayat Karirnya dan terkahir pilih OK
  • Setelah berhasil, selanjutnya pilih menu GTK, pilih Guru, pilih nama guru dan klik menu UBAH yang ada dibagian atas. Selanjutnya silahkan lihat dibagian bawah, lalu cari menu dengan nama Rwy. Karir Guru, pilih Tambah dan isikan data riwayat karir guru dari pertama mengajar hingga saat ini, terkahir pilih Simpan.

4. Pemutakhiran Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK

Untuk mengubah data status kepegawaian dan jenis PTK ini, maka yang harus anda lakukan adalah dengan menghubungi operator dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Sebab yang memiliki wewenang untuk mengubah status kepegawaian dan jenis PTK adalah operator dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menggunakan akun Dinas Pendidikan, sedangkan operator sekolah tidak dapat mengubah status kepegawaian dan jenis PTK pada aplikasi dapodik yang ada lantaran kolom yang memuat tentang keduanya tersebut dikunci oleh sistem.  

Akhir Kata

Mungkin itu saja yang dapat mimin bagikan tentang Cara Melakukan Pemutakhiran Data Bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Selagi ada kesempatan dan waktu ayng diberikan maka kita sebagai seorang guru yang belum mendapatkan Sertifikat Pendidik dari hasil PPG, maka agar sekiranya tidak membuang kesempatan yang telah diberikan ini. Untuk itu lebih baik kita lakukan pemutakhiran data sesuai dengan arahan yang diminta, untuk kedepannya kita berharap semoga dapat mengikuti ujian PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diinginkan. 

Mungkin itu saja yang dapat mimin tuliskan, semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mimin mohon maaf jika terdapat kesalahan didalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk dipahami.

Posting Komentar untuk "Cara Melakukan Pemutakhiran Data Bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"