Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Dari Mendikbud Tentang Ujian Nasional Sekolah Yang Ditiadakan

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin….

Peniadaan Ujian Nasional Sekolah ini bukanlah tanpa adanya alasan, peniadaan ini dilatar belakangi karena Pandemi Covid-19 masih sangat tinggi bahkan dibeberapa daerah penyebaran virus ini masih sangat tinggi. Oleh sebab itu, Mendikbud mengambil kebijakan untuk meniadakan Ujian Nasional Sekolah demi kesalamatan dan keamanan seluruh peserta didik yang ada disetiap sekolah.

Peniadaan Ujian Nasional Sekolah ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah tahun pelajaran 2019/2020 dan tahun pelajaran 2020/2021. Dengan adanya peniadaan Ujian Nasional Sekolah ini bukan berarti para siswa sudah selesai belajar dan tidak perlu belajar lagi untuk persiapan ujian. Mungkin ini merupakan anggapan yang sangat keliru, meskipun tidak ada ujian siswa dituntut tetap rajin belajar baik secara mandiri maupun secara daring yang diberikan oleh pihak sekolah.

Dan yang perlu diketahui belajar itu tidak meski ketika ada ujian saja tetapi setiap saat kita harus belajar supaya mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta berwawasan yang luas. Kita bisa mendapatkan bahan untuk belajar di internet, perpustakaan, maupun buku pelajaran yang telah dimiliki.

Ingat……Jangan malas untuk belajar agar berhasil meraih cita-citanya!!

Ops……kita kembali ketopik utama pada artikel ini yaitu tentang Surat Edaran Dari Mendikbud Yang Meniadakan Ujian Nasional dan Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

A. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum penetapan surat edaran ini, antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional

B. Syarat Kelulusan Bagi Siswa

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan dengan Rapor tiap semester
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Maksud dari poin nomor 3 adalah bahwa ujian tetap ada, hanya saja diselenggarakan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memberikan soal atau pertanyaan kepada peserta didik sesuai dengan pembelejaran yang diberikan baik itu secara daring maupun luring.

C. Ketentuan Dalam Kenaikan Kelas Pada Satuan Pendidikan

1) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • Penugasan
  • Tes secara luring atau daring
  • Bentuk penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

2) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Nah, itulah tadi beberapa poin penting yang terkandung dalam Surat Edaran dari Mendikbud yang tertanggal pada 01 Februari 2021. Anda dapat mendownload atau membaca kembali Surat Edaran tersebut pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

Berikut ini isi dari Surat Edaran dari Mendikbud secara jelas dan lengkap:

 

Atau download langsung Surat Edarannya <<DISINI>>

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dari Mendikbud Tentang Ujian Nasional Sekolah Yang Ditiadakan"