Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mencetak SPTJM Untuk Insentif GBPNS Madrasah

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bagaimana kabar anda hari ini? Semoga selalu sehat-sehat saja, dan saya do’akan kepada siapa pun yang telah membaca artikel ini, supaya:

  1. Yang belum dapat jodoh, semoga segera dapat jodoh. Aamiin….
  2. Yang belum dapat pekerjaan, semoga mendapatkan pekerjaan. Aamiin….
  3. Yang sedang bekerja, mudah-mudahan rezkinya makin melimpah. Aamiin….
  4. Yang sedang bersekolah, semoga sekolahnya berkah dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Aamiin…

Kabar gembira bagi para Guru Bukan PNS atau yang biasa disingkat dengan GPNS, pasalnya di awal bulan oktober tahun 2021 semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 untuk insentif sudah bisa di cairkan.

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi seluruh guru bukan PNS (GBPNS) yang bertugas pada sekolah madrasah dibawah arahan Kemenag (Kementerian Agama). 

Berapa pun nominal yang didapatkan patut untuk disyukuri, setidaknya ini menjadi motivasi bagi GBPNS dilingkungan Kemenag untuk terus memberikan pelayanan pendidikan secara optimal dan maksimal untuk siswa-siswa yang ada di sekolah-sekolah madrasah.

Dilansir dari situs https://kemenag.go.id, menurut Menag insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Adapun insentif untuk GBPNS ini secara langsung disalurkan ke rekening guru yang bersangkutan setelah dinyatakan layak untuk menerimanya. Adapun kriteria GBPNS yang berhak menerima insentif ini, adalah:

  1. Masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan juga MA/MAK
  2. Terdaftar pada program Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  3. Belum sertifikasi
  4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK)
  5. Berstatus sebagai guru tetap yang bertugas di satuan pendidikan madrasah
  6. Pendidikan akademik S1 atau D-IV
  7. Memenuhi beban kerja dengan minimal 6 jam tatap muka di satmikal
  8. Tidak menerima bantuan sejenisnya yang bersumber dari DPA Kementerian Agama
  9. Usia dibawah 60 tahun
  10. Tidak beralih status dari guru RA menjadi guru madrasah atau sebaliknya
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan dengan lembaga lain

Untuk melakukan pencairan insentif GBPNS tahun 2021 ini, hal yang harus dilakukan adalah melakukan pencetakan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada laman SIMPATIKA.

Untuk sekedar diketahui bahwa, di laman awal SIMPATIKA ini akan diketahui apakah kita sebagai GBPNS berhak menerima Insentif atau tidak. Bagi yang berhak menerima insentif dapat melakukan langkah berikutnya untuk mencetak syarat pencairan, dan bagi yang belum berhak menerima insentif harap bersabar. Kemudian lakukan pengecekan dari kriteria diatas, mungkin saja ada salah satu kriteria yang tidak terpenuhi.

Dan disini mimin akan menuliskan langkah cara mencetak SPTJM untuk insentif GBPNS bagi yang telah dinyatakan berhak untuk menerimanya. Anda dapat mengikuti langkah berikut ini;

Cara Mencetak SPTJM Untuk Insentif GBPNS Madrasah


Pertama,
silahkan klik link berikut: https://simpatika.kemenag.go.id

Kedua, pilih Login yang ada dipojok kanan atas, maka akan mucnul beberapa menu pilihan, seperti:

  • Login Admin
  • Login PTK
  • Aktivasi Akun Madrasah Sekolah Simpatika
  • Aktivasi Akun PTK

Silahkan anda pilih “Login PTK”

Ketiga, pada menu Surel silahkan diisi dengan UserID (PegID/NPK/NUPTK) yang dimiliki, dan juga Kata Sandi yang telah dimiliki secara benar

Keempat, setelah berhasil login pada menu utama atau dashobard SIMPATIKA, silahkan anda pilih menu Tunjangan, lalu pilih Tunjangan Insentif GBPNS. Dan untuk status Menerima atau Tidak dapat anda ketahui keterangannya yang ada dibagian atas.

  • Bagi yang dinyatakan Status Penerima, keterangannya adalah Selamat .......... Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Dan dibagian bawah terdapat menu yang tertuliskan CETAK
  • Bagi anda yang statusnya tidak menerima, maka untuk keterangannya belum berhak menerima Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021 dan menu CETAK pun tidak muncul

Kelima, silahkan anda pilih dan klik menu CETAK untuk mendapatkan surat kelengkapan yang diperlukan, seperti halnya SPTJM.

Keenam, guru penerima insentif bisa datang ke Bank penyalur sesuai dengan yang tertera pada cetak hasil aktivasi rekening dan buku tabungan yang berisi tunjangan insentif  

Akhir Kata

Mungkin itu saja yang dapat mimin tuliskan tentang Cara Mencetak SPTJM Untuk Insentif GBPNS Madrasah. Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dimana pun berada dan mohon maaf jika terdapat kesalahan di dalam penulisan atau ada kalimat yang sulit untuk di pahami.

Semoga yang belum berhak menerima insentif GBPNS harap bersabar dan kami mendo’akan semoga anda juga nantinya berhak menerima insentif seperti halnya teman-teman lainnya yang sudah menerima insentif tersebut.

Posting Komentar untuk "Cara Mencetak SPTJM Untuk Insentif GBPNS Madrasah"